Pendampingan Hukum Litigasi dan Non Litigasi

  1. Litigasi (Persidangan).
    Mendampingi/mewakili masyarakat kurang mampu dalam proses persidangan baik sebagai Penggugat, Tergugat, Pemohon, Termohon dan juga sebagai Tersangka/Terdakwa pada setiap tingkatanya dengan jumlah minimal 35 (tiga puluh lima) perkara, dengan rincian 30 (tiga puluh) perkara pidana dan 5 (lima) perkara perdata;
  2. Non Litigasi (Diluar Persidangan) Memberi pelayanan konsultasi hukum dan atau mendampingi/mewakili di luar proses persidangan bagi masyarakat kurang mampu baik sebagai Pihak Pelapor, Terlapor, Saksi dan juga sebagai Pemohon dengan jumlah minimal 50 (lima puluh) layanan hukum/pendampingan hukum secara menyeluruh;

Penguatan dan Sosialisasi hukum
Sosialisasi Hukum “Hak-Hak Dasar warga negara dalam berhadapan dengan hukum dan Qanun Aceh Tentang Peradilan Adat” pada tingkatan Gampong dengan jumlah minimal 3 (tiga) Gampong dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Selatan;

  1. Program Pendidikan hukum “hak-hak dasar warga negara dalam berhadapan dengan hukum dan pemahaman tentang Undang-undang Informasi Elektronik (UU ITE) bagi pelajar setingkat Sekolah Menengah Atas dengan jumlah 3 (tiga) sekolah dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Selatan.
  2. Advokasi/rilis tentang isu-isu hukum yang terjadi dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Selatan baik tentang isu Hukum Tentang Pelanggaran Hak Asasi Manusia, isu Hukum Tentang Lingkungan Hidup/Pertambangan dan isi Hukum Tentang Pelayanan Administrasi dan Kebijakan dan isu-isu lainnya dengan jumlah minimal 5 (lima) rilis pemberitaan di media;
  3. Pemantau Pemilu. Team Advokat-Para Legal Yayasan Lembaga Hukum Pedang Keadilan Aceh Selatan ikut berpartisipasi dalam memantau dan menyukseskan pesta demokrasi rakyat yaitu pemilihan kepada daerah (PILKADA) Kabupaten Aceh Selatan Tahun 2024.