Direktur Yayasan Lembaga Hukum Pedang Keadilan Aceh Selatan (YLH-PKAS) Maman Supriadi, S.H.I., M.H. mengucapkan selamat atas unggulnya Paslon Cabup/Cawabup Aceh Selatan Pasangan MANIS nomor urut 02 ini dalam Pilkada Aceh Selatan 2024, tentu ucapan ini bukan bermaksud mendahului Pleno KIP Aceh Selatan melainkan berpedoman dari hasil penghitungan sementara dari real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Berdasarkan data sementara yang dirilis oleh sirekap KPU RI, H. Mirwan MS, S.E., M.Sos., MM dan H. Baital Mukadis, S.E dapat disebut sebagai pemenang dan/atau kandidat yang unggul dalam Pilkada Aceh Selatan 2024,” kata Maman Supriadi, pada Sabtu 30 November 2024.
Dalam kontestasi politik, kata Maman, tentunya wajar jika ada Masyarakat yang berbeda pilihan namun Walaupun berbeda Pilihan, bukan berarti kita bermusuhan, apalagi pemilihan sudah usai maka apapun perbedaan selama ini kita merangkul bersama lagi untuk terjalinnya silaturahmi dan apapun keputusan dari KIP kita harus tetap menjunjung tinggi proses dan keputusan hukum dalam bingkai demokrasi.
Dalam pernyataannya, Maman juga menyampaikan harapan agar pasangan yang menang dan menjadi pemimpin ini diberi kesehatan dan kekuatan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam menjalankan amanah rakyat dan dapat membawa perubahan dan kemajuan aceh selatan ke lebih yang baik serta dapat mewujudkan visi misinya.
Maman juga menyampaikan “Apabila ada salah satu paslon yang tidak menerima terhadap hasil keputusan Pleno KIP, alangkah baiknya dengan harapan dapat mengupayakan dan/atau menempuh proses hukum dengan mengajukan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi mengingat karena negara kita negara hukum, sesuatu hal harus melalui proses hukum.
“Dalam Pelaksanaan Pilkada setiap Paslon Bupati dan Wabup mempunyai Instrumen hak untuk mengajukan gugatan, jika terdapat perselisihan perhitungan suara yang sah yang ditetapkan oleh KPU,” tukasnya.