ACEH SELATAN
Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, menggelar sidang putusan atas perkara Jinayat atas Terdakwa SF alias RK dengan perkara Register Nomor: XX/JN/2024/MS Ttn pada, di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Senin (24/2/2025).
Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut Turut Hadir JPU KEJARI Aceh Selatan dan Kuasa Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan mengabulkan nota Pembelaan (Pledoi) Alternative Kedua dari penasehat hukum Terdakwa RK dari Kantor Hukum Law Firm Maman Supriadi, SHI., MH dan hakim menjatuhkan hukuman uqubat cambuk atas terdakwa sebanyak 150 kali cambuk, dengan mengkesampingkan Tuntutan Kurungan (penjara) dari JPU, Putusan tersebut telah sesuai dengan pendapat hukum Advokat Maman Supriadi, SHI., MH. dan Afrizal, SH dalam Pledoi Alternative Kedua, Kami selaku kuasa hukum dari terdakwa RK putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa RK, jika dihat dari sisi surat tuntutan JPU yang menuntut terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan (penjara) maksimal 170 bulan atau 14 tahun 4 bulan.
Dalam Pembelaan (Pledoi) kuasa hukum RK, Maman Supriadi dan Afrizal pada tanggal 11 Februari 2025 menyebutkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti dalam persidangan, bahwa perbuatan kliennya tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan melainkan yang terbukti perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka kedua belah pihak.
Tidak terbukti adanya unsur kekerasan, ancaman dan paksaan yang dilakukan oleh klien kami atas saksi korban inisial RD, ” ucap Maman Supriadi. Hal itu kata Maman dipertegas dengan bukti chatingan WA, Vidio Call Seks (bukti Surat T-1, T-2 dan T-3) yang di perlihatkan dalam persidangan dalam putusan Nomor: XX/JN/2024/MS.TTN, tanggal 24 Februari 2025. ” Maka dalam Pledoi tersebut kami selaku kuasa hukum RK meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya, ” sebut Maman.
Maman mengatakan putusan tersebut belum incraht (berkekuatan hukum tetap) masih ada waktu 7 hari setelah putusan tersebut di bacakan baik kepada JPU maupun kepada terdakwa untuk mengajukan banding di Tingkat Mahkamah Syar’iyah Tinggi Provinsi Aceh di Banda Aceh. ”
Selain itu bila kedua belah pihak tidak menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan permohonan banding maka sesuai dengan ketentuan hukum 30 hari dihitung sejak putusan bila belum dilaksanakan (eksekusi) uqubat cambuk maka terdakwa RK wajib untuk dibebaskan dari kurungan (penjara) Rutan Kelas IIB Tapaktuan Aceh Selatan dengan wajib hadir pada saat dilaksanakan eksekusi uqubat cambuk, “