pedangkeadilanpedangkeadilan
  • Home
  • Berita
  • PROGRAM KERJA YLH-PKAS
  • Tentang Kami
  • Visi & Misi
Reading: Hukuman Jual Beli Darah di Indonesia
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
pedangkeadilanpedangkeadilan
  • Home
  • Berita
  • PROGRAM KERJA YLH-PKAS
  • Tentang Kami
  • Visi & Misi
Search
  • Home
  • Berita
  • PROGRAM KERJA YLH-PKAS
  • Tentang Kami
  • Visi & Misi
© 2025 YLH-PKAS
pedangkeadilan > Artikel > Hukuman Jual Beli Darah di Indonesia
Artikel

Hukuman Jual Beli Darah di Indonesia

Admin
Last updated: Januari 24, 2025 5:22 am
Admin
Share
2 Min Read
SHARE

Hukum positif di Indonesia pada UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dalam Pasal 119 ditegaskan bahwa darah dilarang diperjualbelikan dengan alasan apapun. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya praktik jual beli darah yang sesuai menimbulkan berbagai risiko karena baik bagi pemberi darah maupun penerima darah, karena tidak terjaminnya kualitas darah hingga berpotensi menularkan penyakit menular.

Pengaturan jerat hukum bagi pelaku jual beli darah yang diatur dalam Pasal 431 UU 17/2023, yaitu:

“Setiap Orang yang memperjualbelikan darah manusia dengan alasan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 345 UU 1/2023 yang menyebutkan bahwa setiap orang dengan alasan apa pun memperjualbelikan darah manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Sejalan dengan Pasal 114 UU 17/2023 yang juga disebutkan terkait dengan pelayanan darah merupakan upaya kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, serta tidak untuk tujuan komersial. Darah yang didonorkan dilakukan secara sukarela yang sehat, memenuhi kriteria, dan dilakukan dengan persetujuan pendonor yang kemudian darah hasil donor akan dilakukan pemeriksaan lab untuk menjaga mutu dan keamanan darah.

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 298 PP 28/2024 (Peraturan Pelaksana UU Kesehatan) disebutkan jika dalam hal melakukan pelayanan darah yang dilakukan oleh unit pengelola darah, rumah sakit, dan fasilitas pelayanan kesehatan lain penyelenggara pelayanan transfusi darah yang melaksanakan pelayanan darah tidak sesuai dengan standar pelayanan darah dikenakan sanksi administratif oleh pejabat yang berwenang berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. perintah pemusnahan darah atau komponen darah;
  3. penghentian sementara kegiatan berusaha; dan/atau
  4. pencabutan perizinan berusaha.

You Might Also Like

SIDANG KASUS JINAYAT, HAKIM KABULKAN PLEDOI KUASA HUKUM TERDAKWA

Tips Menghindari Sengketa Bisnis melalui Kontrak yang Baik

Tahapan Persidangan Perdata di Pengadilan

Mengapa Penting Memiliki Kuasa Hukum yang Tepat?

Alat Bukti Dalam Perkara Perdata

TAGGED:DarahHukuman Jual Beli Darah

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Jerat Pidana Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok
Next Article Alat Bukti Dalam Perkara Perdata
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

SIDANG KASUS JINAYAT, HAKIM KABULKAN PLEDOI KUASA HUKUM TERDAKWA
Artikel Berita Februari 24, 2025
Tips Menghindari Sengketa Bisnis melalui Kontrak yang Baik
Artikel Januari 25, 2025
Tahapan Persidangan Perdata di Pengadilan
Artikel Januari 24, 2025
Mengapa Penting Memiliki Kuasa Hukum yang Tepat?
Artikel Januari 24, 2025
© 2025 YLH-PKAS
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?