pedangkeadilanpedangkeadilan
  • Home
  • Berita
  • PROGRAM KERJA YLH-PKAS
  • Tentang Kami
  • Visi & Misi
Reading: Jerat Pidana Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
pedangkeadilanpedangkeadilan
  • Home
  • Berita
  • PROGRAM KERJA YLH-PKAS
  • Tentang Kami
  • Visi & Misi
Search
  • Home
  • Berita
  • PROGRAM KERJA YLH-PKAS
  • Tentang Kami
  • Visi & Misi
© 2025 YLH-PKAS
pedangkeadilan > Artikel > Jerat Pidana Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok
Artikel

Jerat Pidana Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Admin
Last updated: Januari 24, 2025 5:20 am
Admin
Share
4 Min Read
SHARE

Menurut laporan Human Right Council 2019, menghirup udara bersih sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pasal 28 H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memastikan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Akan tetapi, hal tersebut masih belum dapat terpenuhi di negara Indonesia karena tidak ditemukan tempat yang sepenuhnya terbebas dari bau atau paparan asap rokok. 

Contents
Pengaturan Kawasan Tanpa RokokSanksi Pidana Bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Pengaturan Kawasan Tanpa Rokok

Oleh karena itu, sebagai langkah efektif pemerintah melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan Pasal 442 ayat (1) PP 28/2024 disebutkan “Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.”

Lebih lanjut, peraturan kawasan tanpa rokok juga diatur di skala daerah dengan penerbitan Peraturan Daerah di berbagai daerah di Indonesia, seperti Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan sebagainya.

Adapun menurut Pasal 443 PP 28/2024, tempat-tempat yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok yang meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya, wajib disediakan tempat khusus untuk merokok yang merupakan ruang terbuka, terpisah dari bagunan utama, jauh dari lalu lalang orang, dan jauh dari pintu keluar masuk.

Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok

Pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat, tetapi juga menimbulkan akibat hukum terhadap aturan yang telah ditetapkan. Ketentuan sanksi pidana bagi pelanggar kawasan tanpa rokok tercantum dalam Pasal 437 ayat (2) UU 17/2023 yaitu, “Setiap Orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).”

Kemudian, apabila pelanggar merupakan sebuah korporasi, maka pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi. Menurut Pasal 447 ayat (2) UU 17/2023, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat korporasi, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda paling banyak:

  1. Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun; 
  2. Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun; atau 
  3. Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selanjutnya, korporasi juga dapat dikenai pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 448 UU 17/2023 berupa:

  1. pembayaran ganti rugi;
  2. pencabutan izin tertentu; dan/atau
  3. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi.

Referensi:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

You Might Also Like

SIDANG KASUS JINAYAT, HAKIM KABULKAN PLEDOI KUASA HUKUM TERDAKWA

Tips Menghindari Sengketa Bisnis melalui Kontrak yang Baik

Tahapan Persidangan Perdata di Pengadilan

Mengapa Penting Memiliki Kuasa Hukum yang Tepat?

Alat Bukti Dalam Perkara Perdata

TAGGED:Kawasan Tanpa RokokPidanaRokok

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Sanksi Pidana Impor Rokok dan Rokok Elektrik ilegal ke Indonesia
Next Article Hukuman Jual Beli Darah di Indonesia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

SIDANG KASUS JINAYAT, HAKIM KABULKAN PLEDOI KUASA HUKUM TERDAKWA
Artikel Berita Februari 24, 2025
Tips Menghindari Sengketa Bisnis melalui Kontrak yang Baik
Artikel Januari 25, 2025
Tahapan Persidangan Perdata di Pengadilan
Artikel Januari 24, 2025
Mengapa Penting Memiliki Kuasa Hukum yang Tepat?
Artikel Januari 24, 2025
© 2025 YLH-PKAS
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?