pedangkeadilanpedangkeadilan
  • Home
  • Berita
  • PROGRAM KERJA YLH-PKAS
  • Tentang Kami
  • Visi & Misi
Reading: PKKPR terkait PT.ALIS Di Duga Cacat Formil, Ini Kata Direktur YLH-PKAS
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
pedangkeadilanpedangkeadilan
  • Home
  • Berita
  • PROGRAM KERJA YLH-PKAS
  • Tentang Kami
  • Visi & Misi
Search
  • Home
  • Berita
  • PROGRAM KERJA YLH-PKAS
  • Tentang Kami
  • Visi & Misi
© 2025 YLH-PKAS
pedangkeadilan > Berita > PKKPR terkait PT.ALIS Di Duga Cacat Formil, Ini Kata Direktur YLH-PKAS
Berita

PKKPR terkait PT.ALIS Di Duga Cacat Formil, Ini Kata Direktur YLH-PKAS

Admin
Last updated: Januari 23, 2025 10:08 am
Admin
Share
3 Min Read
Direktur Yayasan Lembaga Hukum Pedang Keadilan Aceh Selatan (YLH-PKAS) Maman Supriadi, S.H.I., M.H
SHARE

Penerbitan Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor: 2105410311101007 tanggal 21 Mei 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terkait diperuntukkan lahan seluas 13.567.547 M2 untuk kawasan sawit PT.ALIS diduga cacat formil.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Yayasan Lembaga Hukum (YLH) Pedang Keadilan Aceh Selatan (PKAS) sekaligus Kuasa hukum Mukhsin salah warga yang terkena imbas akibat keluarnya surat PKKPR tersebut.

Menurut Maman, salah satu sebab terjadinya Konplik lahan antara masyarakat dengan pihak PT. ALIS di picu karena terbitnya surat PPKPR oleh pemerintah daerah untuk PT.ALIS sebab lahan selamat ini milik masyarakat diperuntuhkan untuk perkebunan sawit PT. ALIS hal tersebut termasuk lahan milik Mukhsin yang telah lama di garapnya dengan bukti kepemilikan jual beli.

Namun tiba-tiba dalam tahun 2024 dikliem lahan tersebut milik PT.ALIS karena masuk dalam bagian lahan miliknya berdasarkan bukti surat PKKPR. Sedangkan lahan tersebut tidak pernah klien kami menjualkannya kepada orang lain maupun kepada PT. ALIS.

“Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku salah satu syarat untuk mengajukan permohonan lahan kawasan perkebunan untuk kegiatan berusaha bagi pemohon harus melampirkan bukti surat penguasaan tanah ke dinas terkait,” kata Maman Supriadi.

Namun, faktanya masyarakat Gampong Teungoh dan Mukhsin selaku pemilik lahan tidak pernah mengalihkan lahan kepada siapapun termasuk pihak PT.ALIS jadi jelas itu bukan lahan milik PT. ALIS. Maka surat bukti penguasaan tanah yang diajukan oleh PT. ALIS ke dinas terkait tidak ada atau ada surat tersebut dilampirkan akan tetapi patut di duga tidak sah yang seharusnya pemerintah daerah sebelum menerbitkan surat PKKPR harus lebih berhati-hati karena lahan tersebut merupakan lahan masyarakat bukan lahan milik negara.

“Maka akibatnya bila surat PKKPR tersebut menjadi dasar alas BPN untuk penerbitan  Hak Guna Usaha PT. ALIS. HGU tersebut cacat formil dapat dibatalkan di Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN)” sambung Maman Supriadi.

Lebih lanjut Maman menjelaskan,atas penerbitan PKKPR tersebut Pemerintahan Daerah wajib bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan lahan tersebut sebelum ditingkatkan menjadi HGU agar adanya kepastian hukum bagi masyarakat dan tidak menimbulkan konflik lahan di masa akan datang antara masyarakat dengan pihak PT. ALIS, tentu itu menjadi harapan dari masyarakat.

Begitupun ,mengenai hal tersebut kami sudah 2 kali menyurati Pemeritah Daerah agar dapat menyelesaikan persoalan hukum tersebut namun hingga saat ini tidak ada tanggapannya. akibat kurangnya serpon dari pemerintah daerah  pada haris Senin Tanggal 30 September 2024 Melaporkan persoalan tersebut ke Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta, dalam pertemuan tersebut bertemu langsung dengan Pejabat Dirjen ATR serta memohon agar tidak menerbitkan HGU demi menghindari konflik lahan antara Masyarakat dengan pihak PT. ALIS.

” Dalam kesempatan ini kami memohon kepada pemerintahan Aceh Selatan agar dapat segera menyelesaikan konflik lahan tersebut deki kepastian hukum,” tutup Maman.

You Might Also Like

SIDANG KASUS JINAYAT, HAKIM KABULKAN PLEDOI KUASA HUKUM TERDAKWA

Pasangan IDAMAN Serius Tangani Persoalan Hukum Yang Terjadi Pada Masyarakat Aceh Selatan, Begini Kata Direktur YLH- PKAS

Direktur YLH-PKAS Ucap Selamat Kepada Pasangan MANIS Atas Kemenangan dan Perolehan Suara Tertinggi di Pilkada 2024

YLH PKAS Harap KIP dan Panwaslih Bekerja Profesional Agar Pilkada Aceh Selatan Dapat Terwujud Bersih dan Adil

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Pasangan IDAMAN Serius Tangani Persoalan Hukum Yang Terjadi Pada Masyarakat Aceh Selatan, Begini Kata Direktur YLH- PKAS
Next Article Sanksi Pidana Impor Rokok dan Rokok Elektrik ilegal ke Indonesia
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

SIDANG KASUS JINAYAT, HAKIM KABULKAN PLEDOI KUASA HUKUM TERDAKWA
Artikel Berita Februari 24, 2025
Tips Menghindari Sengketa Bisnis melalui Kontrak yang Baik
Artikel Januari 25, 2025
Tahapan Persidangan Perdata di Pengadilan
Artikel Januari 24, 2025
Mengapa Penting Memiliki Kuasa Hukum yang Tepat?
Artikel Januari 24, 2025
© 2025 YLH-PKAS
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?