pedangkeadilanpedangkeadilan
  • Home
  • Berita
  • PROGRAM KERJA YLH-PKAS
  • Tentang Kami
  • Visi & Misi
Reading: SIDANG KASUS JINAYAT, HAKIM KABULKAN PLEDOI KUASA HUKUM TERDAKWA
Share
Font ResizerAa
Font ResizerAa
pedangkeadilanpedangkeadilan
  • Home
  • Berita
  • PROGRAM KERJA YLH-PKAS
  • Tentang Kami
  • Visi & Misi
Search
  • Home
  • Berita
  • PROGRAM KERJA YLH-PKAS
  • Tentang Kami
  • Visi & Misi
© 2025 YLH-PKAS
pedangkeadilan > Artikel > SIDANG KASUS JINAYAT, HAKIM KABULKAN PLEDOI KUASA HUKUM TERDAKWA
ArtikelBerita

SIDANG KASUS JINAYAT, HAKIM KABULKAN PLEDOI KUASA HUKUM TERDAKWA

Admin
Last updated: Februari 24, 2025 3:24 pm
Admin
Share
3 Min Read
SHARE

ACEH SELATAN

Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, menggelar sidang putusan atas perkara Jinayat atas Terdakwa SF alias RK dengan perkara Register Nomor: XX/JN/2024/MS Ttn pada, di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan, Senin (24/2/2025).

Dalam sidang terbuka untuk umum tersebut Turut Hadir JPU KEJARI Aceh Selatan dan Kuasa Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan mengabulkan nota Pembelaan (Pledoi) Alternative Kedua dari penasehat hukum Terdakwa RK dari Kantor Hukum Law Firm Maman Supriadi, SHI., MH dan hakim menjatuhkan hukuman uqubat cambuk atas terdakwa sebanyak 150 kali cambuk, dengan mengkesampingkan Tuntutan Kurungan (penjara) dari JPU, Putusan tersebut telah sesuai dengan pendapat hukum Advokat Maman Supriadi, SHI., MH. dan Afrizal, SH dalam Pledoi Alternative Kedua, Kami selaku kuasa hukum dari terdakwa RK putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa RK, jika dihat dari sisi surat tuntutan JPU yang menuntut terhadap terdakwa dengan hukuman kurungan (penjara) maksimal 170 bulan atau 14 tahun 4 bulan.

Dalam Pembelaan (Pledoi) kuasa hukum RK, Maman Supriadi dan Afrizal pada tanggal 11 Februari 2025 menyebutkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terbukti dalam persidangan, bahwa perbuatan kliennya tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan melainkan yang terbukti perbuatan tersebut atas dasar suka sama suka kedua belah pihak.

Tidak terbukti adanya unsur kekerasan, ancaman dan paksaan yang dilakukan oleh klien kami atas saksi korban inisial RD, ” ucap Maman Supriadi. Hal itu kata Maman dipertegas dengan bukti chatingan WA, Vidio Call Seks (bukti Surat T-1, T-2 dan T-3) yang di perlihatkan dalam persidangan dalam putusan Nomor: XX/JN/2024/MS.TTN, tanggal 24 Februari 2025. ” Maka dalam Pledoi tersebut kami selaku kuasa hukum RK meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya, ” sebut Maman.

Maman mengatakan putusan tersebut belum incraht (berkekuatan hukum tetap) masih ada waktu 7 hari setelah putusan tersebut di bacakan baik kepada JPU maupun kepada terdakwa untuk mengajukan banding di Tingkat Mahkamah Syar’iyah Tinggi Provinsi Aceh di Banda Aceh. ”

Selain itu bila kedua belah pihak tidak menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan permohonan banding maka sesuai dengan ketentuan hukum 30 hari dihitung sejak putusan bila belum dilaksanakan (eksekusi) uqubat cambuk maka terdakwa RK wajib untuk dibebaskan dari kurungan (penjara) Rutan Kelas IIB Tapaktuan Aceh Selatan dengan wajib hadir pada saat dilaksanakan eksekusi uqubat cambuk, “

You Might Also Like

Tips Menghindari Sengketa Bisnis melalui Kontrak yang Baik

Tahapan Persidangan Perdata di Pengadilan

Mengapa Penting Memiliki Kuasa Hukum yang Tepat?

Alat Bukti Dalam Perkara Perdata

Hukuman Jual Beli Darah di Indonesia

Sign Up For Daily Newsletter

Be keep up! Get the latest breaking news delivered straight to your inbox.
[mc4wp_form]
By signing up, you agree to our Terms of Use and acknowledge the data practices in our Privacy Policy. You may unsubscribe at any time.
Share This Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
Previous Article Tips Menghindari Sengketa Bisnis melalui Kontrak yang Baik
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Latest News

Tips Menghindari Sengketa Bisnis melalui Kontrak yang Baik
Artikel Januari 25, 2025
Tahapan Persidangan Perdata di Pengadilan
Artikel Januari 24, 2025
Mengapa Penting Memiliki Kuasa Hukum yang Tepat?
Artikel Januari 24, 2025
Alat Bukti Dalam Perkara Perdata
Artikel Januari 24, 2025
© 2025 YLH-PKAS
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?