Yayasan Lembaga Hukum Pedang Keadilan Aceh Selatan (YLH-PKAS) adalah Lembaga Hukum yang telah berakta pendirian Notaris pada tanggal 26 Oktober 2023 dan juga telah Terakreditasi dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusi Republik Indonesia Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan HAM Nomor: M.HH-5.HN.04.03 Tahun 2024, Tertanggal Jakarta 02 September 2024.

Lembaga Hukum tersebut dibentuk untuk pemberi bantuan hukum baik Pendampingan Hukum Maupun Konsultasi Hukum kepada masyarakat yang khususnya masyarakat miskin (miskin secara pinasial, miskin secara ilmu dan miskin secara akses) dalam ruang lingkup yaitu:

  1. Hukum Perdata (Perceraian, Waris, Hibah, Waris, Wasiat, Gugatan Melawan Hukum, Gugatan Wanprestasi dan Perbankan Syari’ah);
  2. Hukum Pidana (Pidana Jinayat, Pidana Umum dan Pidana Khusus serta Pidana Tipikor;
  3. Hukum Tatata Usaha Negara (PTUN);
  4. Mahkamah Konstitusi (Sengketa Hasil PILKADA, PILEG, PILPRES dan Uji Materil).

Selain dari itu juga memberi pendidikan hukum setingkat Pelajar dan Masyarat pada umumnya.