Yayasan Lembaga Hukum Pedang Keadilan Aceh Selatan (YLH-PKAS) mengharapkanKIP dan Panwaslih sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan demokrasi dapat mewujudkan terlaksananya Pilkada yang bersih dan adil di Kabupaten Aceh Selatan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku mengingat anggaran yang dikucurkan untuk Pilkada mencapai hampir 49 milyar rupiah.
Hal tersebut disampaikan ketua YLH-PKAS Maman Supriadi, S.HI,MH terkait dengan kondisi dan situasi tahapan Pilkada saat ini di Kabupaten Aceh Selatan. Menurut Maman, untuk mewujudkan Pilkada bersih dan adil selain dari anggaran juga sangat menitik beratkan kepada lembaga penyelenggara Pilkada itu sendiri serta orang-orangnya yang telah diberi dan menerima amanat jabatan tersebut yang sebelum menjabat telah bersumpah berdasarkan Agama Islam.
“Kita berharap KIP dan Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan agar dapat bekerja secara profesional dan menjadi netralitas serta integritas ” kata Maman Supriadi, Senin 07 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Maman menjelaskan KIP dan Panwaslih dapat melaksanakan tugas dan jabatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan wajib dalam melaksanakan tugas-tugasnya dengan mengkesampingkan kepentingan umbul-umbul organisasi dan partai politik serta tidak berpihak kepada kandidat-kandidat tertentu.
” KIP dan Panwaslih Kabupaten Aceh Selatan juga harus menjaga kode etik sebagai penyelenggara” lanjut Maman.
Maman menambahkan sesuai Peraturan Bersama Komisi Pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kide Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dimana dalam Pasal 10 disebutkan, dalam melaksanakan asas mandiri dan adil, penyelenggara pemilu berkewajiban:
a. bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon,peserta pemilu, dan media massa tertentu;
b memperlakukan secara sama setiap calon, peserta Pemilu, calon pemilih,dan pihak lain yang terlibat dalam proses Pemilu;
c. menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari d ari intervensi pihak lain;
d. tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
e. tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan pemilih;
f. tidak memakai, membawa , atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu;
g. tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain;
h. memberitahukan kepada seseorang atau peserta Pemilu selengkap dan secermat mungkin akan dugaan yang diajukan atau keputusan yang dikenakannya;
i. menjamin kesempatan yang sama kepada setiap peserta Pemilu yang dituduh untuk menyampaikan pendapat tentang kasus yang dihadapinya atau keputusan yang dikenakannya;
j.mendengarkan semua pihak yang berkepentingan dengan kasus yang terjadi dan mempertimbangkan semua alasan yang diajukan secara adil;
k. tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara Pemilu.
Selain itu, Penyelenggara Pilkada juga haruslah memiliki Prinsip-prinsip mandiri,jujur,adil, berkepastian hukum, tertib,terbuka,proporsional, profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berkaca pada Pilkada sebelumnya dapat di duga adanya indikasi-indikasi Politik Uang (Mone Politik) yang telah membudaya, sulit untuk dihilangkan, sebab hal tersebut dianggap senjata yang paling ampuh untuk mendapatkan suara pemilih bagi pasangan calon dalam mencapai kemenangan tentu tidak tertutup kemungkinan pada Pilkada tahun 2024 ini akan terulang kembali.
Untuk mencegah hal tersebut ,tugas dan peran dari Panwaslih dengan di bantu Aparat Penegak Hukum lainnya (APH) selaku lembaga pengawas Pilkada, apalah sebagaimana pernyataan ketua Panwaslih Aceh Selatan sebelumnya dalam rilisnya menyatakan Pilkada Aceh Selatan masuk dalam katagori sedang kerawanan, maka potensi-potensi pelanggaran dapat di duga akan ada.
“Dengan adanya pemetaan tersebut tentu kita sangat mengharapkan dari Panwaslih serta APH telah memiliki program-program kerja yang jitu dalam pencegahan terjadi pelanggaran-pelanggaran PILKADA termasuk salah satunya Money Politik,” sebut Maman.
Larangan Politik Uang dan Sanksi Pidana Penjara (Money Politic) telah diatur secara tegas dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Pasal 187A ayat 1 disebutjan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rup iah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Berikutnya pasal 187A ayat 3 disebutkan Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” sambung Maman
“Ketentuan hukum tersebut mengatur bagi Pemberi uang dan penerima uang sama-sama sebagai pelaku tindak pidana dan dapat di jerat dengan hukuman penjara,” jelas Maman.
Yayasan Lembaga Hukum Pedang Keadilan Aceh Selatan (YLH PKAS) menyebutkan ,untuk mencapai dan mendorong agar Pelaksanaan Pilkada Aceh Selatan terlaksana jujur dan bersih dengan harapan dapat melahirkan pemimpin yang betul-betul dari hasil demokrasi yang jujur dan bersih mengharapkan kepada partisan-partisan masyarakat dapat ikut ambil adil serta ikut serta bekerja sama dalam mengawasi proses Pilkada hal tersebut untuk kepentingan 5 tahun kedepan aceh selatan dengan cara mulai dari diri sendiri serta keluarha agar menghindari dan menolak untuk menerima pemberian uang dari para kandidat dengan iming-iming untuk memilih salah satu calon serta bila ada dan mengetahui indikasi-indikasi pelanggaran baik yang dilakukan oleh oknum penyelenggara maupun pihak-pihak tertentu dapat berkoordinasi dengan YLH-PKAS.
“Kami siap ambil adil dalam memberi konsultasi hukum hingga ke pendampingan hukum gratis untuk kita laporkan ke pihak berwajib agar termewujudkan Pilkada yang jujur dan bersih sebagaimana yang di atur dalam ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Maman Supriadi.***